melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono () terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (). Polda Metro sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Laporan Demokrat tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan terkait dugaan menyebarkan berita bohong.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut adanya konten video di medsos memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video di YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Dalam laporan tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta sebuah flashdisk yang berisi data digital.
Kombes Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan Demokrat melaporkan empat akun media sosial itu menggunakan pasal di KUHP baru. Demokrat meminta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap empat akun media sosial tersebut.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dilihat infocom, laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Adapun empat akun media sosial yang dilaporkan itu adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Keempatnya mengunggah kabar hoaks terkait SBY. Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’, kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.
Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
