Bidang (Bidpropam) Polda Riau terus melakukan langkah progresif dalam memperkuat pengawasan internal dan kualitas pelayanan publik. Melalui akselerasi implementasi Barcode QR Yanduan Propam Polri, pengawasan kini dilakukan lebih transaparan.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, menegaskan bahwa sistem berbasis kode QR ini dirancang untuk memangkas birokrasi pelaporan yang selama ini dinilai kaku. Program ini bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bagian dari transformasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2024.
“Barcode QR Yanduan ini kami dorong sebagai satu pintu layanan pengaduan yang terstandar dan transparan. Dengan sistem ini, setiap laporan yang masuk otomatis tercatat, terverifikasi, dan diproses secara terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Kombes Harissandi, Rabu (24/12/2025).
Data internal menunjukkan efektivitas sistem ini cukup tinggi. Sejak diluncurkan pada 19 Oktober 2025, Bidpropam Polda Riau telah menerima sebanyak 65 aduan masyarakat. Seluruh laporan tersebut kini tengah diproses sesuai SOP, dengan target penyampaian Surat Pemberitahuan Status Perkembangan Penanganan Pengaduan (SPSP2) maksimal dalam 20 hari kerja.
Lulusan Akpol tahun 2000 ini memaparkan hasil evaluasi yang cukup krusial. Berdasarkan dan Puslitbang Polri, mayoritas keluhan masyarakat berpusat pada kinerja penyidik di lapangan.
Beberapa poin yang menjadi catatan merah antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan sikap arogansi atau perlakuan tidak profesional terhadap masyarakat.
“Temuan ini menjadi perhatian serius kami. Bidpropam berkomitmen memperbaiki kualitas penegakan hukum dan membenahi perilaku anggota di lapangan,” imbuh Harissandi.
Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Riau, AKBP Ari Prayitno, mengungkapkan keunggulan sistem ini terletak pada mekanisme koordinasi cepat antara Subbag Yanduan dan Subbid Paminal. Satu terobosan menarik adalah penggunaan teknologi komunikasi untuk verifikasi.
“Petugas akan menghubungi pelapor secara langsung, bahkan melakukan verifikasi melalui video call. Artinya, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Bidpropam. Prosesnya jauh lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi nilai akuntabilitas,” jelas AKBP Ari.
Sistem ini juga memastikan distribusi pengaduan berjalan serentak ke fungsi terkait-baik itu Paminal, Provos, maupun satuan kerja teknis lainnya-sehingga tidak ada lagi penanganan laporan yang berjalan sendiri-sendiri atau parsial.
Saat ini, telah terpasang di seluruh titik pelayanan publik kepolisian di Provinsi Riau, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek. Langkah masif ini diharapkan dapat mengeliminasi sikap arogansi oknum dan memperkuat budaya kerja profesional.
“Kepastian tindak lanjut ini adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Kami ingin Polri semakin Presisi dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,” pungkas AKBP Ari.
